Muamalah Zaman Now: Apakah Kripto Termasuk Mata Uang Sah?

Authors

  • Minasari Sudarwanti UIN Siber Syekh Nurjati Indonesia
  • Siti Kholwati UIN Siber Syekh Nurjati, Indonesia
  • Ayu Lestari UIN Siber Syekh Nurjati, Indonesia

Keywords:

Fiqh Al-Muamalat, Cryptocurrency, Currency, Islamic Financial Law, Sharia

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah melahirkan instrumen keuangan baru berupa cryptocurrency. Sebagai fenomena global, kripto menjadi alat tukar dan instrumen investasi yang populer, namun status hukumnya dalam perspektif fiqih muamalah masih menuai pro dan kontra. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis apakah kripto dapat dikategorikan sebagai mata uang sah menurut hukum Islam. Dengan pendekatan kualitatif berbasis studi literatur, artikel ini menelaah pandangan para ulama klasik dan kontemporer, serta fatwa dari lembaga otoritatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa kripto masih belum sepenuhnya memenuhi syarat mata uang menurut syariah, terutama terkait stabilitas nilai dan legitimasi penggunaannya secara umum. Namun, sebagian ulama memperbolehkannya sebagai aset digital (mal) selama tidak mengandung unsur gharar, riba, dan spekulasi berlebihan.

 

References

AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions). (2020). Shari’ah Standards. Bahrain: AAOIFI.

Al-Qur’an. Surat Al-An’am ayat 152. (Digunakan untuk mendukung prinsip keadilan dan keseimbangan dalam transaksi menurut Islam).

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). (2023). Data Statistik Aset Kripto di Indonesia. [Online]. Diakses dari: https://bappebti.go.id (jika digunakan sebagai data empiris tentang investor kripto di Indonesia)

Dusuki, A. W. (2011). Shari’ah Parameters on Islamic Finance. Kuala Lumpur: ISRA.

Tapscott, D., & Tapscott, A. (2016). Blockchain Revolution: How the Technology Behind Bitcoin is Changing Money, Business, and the World. New York: Portfolio/Penguin.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. (2011). Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 64.

Zohar, A. (2015). Bitcoin: Under the Hood. Communications of the ACM, 58(9), 104–113. https://doi.org/10.1145/2701411

Zuhaili, W. (2006). Fiqh Islam wa Adillatuhu (Vol. 5). Damaskus: Dar al-Fikr.

Additional Files

Published

2025-04-28

Issue

Section

Articles

How to Cite

Muamalah Zaman Now: Apakah Kripto Termasuk Mata Uang Sah? . (2025). Jurnal Bisnis Dan Keuangan Syariah, 1(1), 47-60. https://terranovajournal.com/JBKS/article/view/86