Implementasi Prinsip Syariah dalam Akuntansi Keuangan Zakat, Infak, dan Sedekah pada Lembaga Amil Zakat
Kata Kunci:
Akuntansi Syariah, Zakat, Infak, Sedekah, Lembaga Amil ZakatAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi prinsip syariah dalam praktik akuntansi keuangan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) pada Lembaga Amil Zakat, serta mengidentifikasi sejauh mana penerapan tersebut sesuai dengan standar akuntansi syariah yang berlaku di Indonesia. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah dalam pengelolaan dana sosial umat, guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola ZIS. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan pengelola lembaga, observasi langsung, dan analisis dokumen laporan keuangan ZIS. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan teknik reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar Lembaga Amil Zakat telah menerapkan prinsip syariah dalam pencatatan dan pelaporan keuangan ZIS, terutama dalam hal pemisahan dana, pencatatan berbasis akad, dan pelaporan yang mengacu pada PSAK 109. Namun, masih terdapat tantangan dalam implementasi secara menyeluruh, terutama terkait keterbatasan sumber daya manusia yang memahami akuntansi syariah dan pemanfaatan sistem teknologi informasi yang belum optimal. Penelitian ini memberikan rekomendasi bagi lembaga amil zakat untuk meningkatkan kapasitas SDM dan memperkuat sistem pelaporan keuangan berbasis syariah guna mewujudkan tata kelola keuangan ZIS yang lebih profesional dan sesuai dengan maqashid syariah.

