| MENU UTAMA |
|
About the Journal
Interlegal: Hukum dan Kolaborasi Keilmuan adalah jurnal ilmiah yang memuat hasil kajian, penelitian, dan pemikiran kritis di bidang hukum yang beririsan dengan berbagai disiplin ilmu lainnya. Jurnal ini hadir sebagai wadah akademik untuk mendorong pendekatan interdisipliner dalam memahami, menganalisis, dan menawarkan solusi atas berbagai persoalan hukum dalam konteks masyarakat yang dinamis.
Jurnal ini menerima kontribusi dari berbagai bidang ilmu yang memiliki keterkaitan dengan studi hukum, baik dari perspektif normatif, empiris, maupun kritis. Ruang lingkup Interlegal mencakup, namun tidak terbatas pada, topik-topik berikut:
-
Hukum dan ilmu sosial, seperti sosiologi hukum, antropologi hukum, psikologi hukum, dan kriminologi.
-
Hukum dan ekonomi, termasuk analisis ekonomi terhadap hukum (Law and Economics), kebijakan fiskal, dan hukum bisnis.
-
Hukum dan politik, seperti politik hukum, tata kelola pemerintahan, dan kebijakan publik.
-
Hukum dan teknologi, mencakup hukum siber, perlindungan data pribadi, kecerdasan buatan, dan transformasi digital.
-
Hukum dan lingkungan hidup, termasuk keadilan ekologis, perubahan iklim, dan keberlanjutan.
-
Hukum dan pendidikan, seperti pendidikan hukum, pendidikan hak asasi manusia, serta peran hukum dalam sistem pendidikan.
-
Hukum dan budaya, termasuk pluralisme hukum, hukum adat, dan kearifan lokal dalam praktik hukum.
-
Hukum dan gender, seperti studi feminis dalam hukum, keadilan gender, dan hak-hak kelompok rentan.
Interlegal menerima naskah dalam bentuk artikel hasil penelitian, studi pustaka, artikel konseptual, maupun ulasan kebijakan yang menawarkan perspektif baru dan relevan terhadap permasalahan hukum yang kompleks dan multidimensi.
