Integrasi Ilmu Hukum dan Teknologi Etika dan Regulasi dalam Era Digital
Keywords:
Hukum Digital, Teknologi, Etika Hukum, Regulasi, Era DigitalAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika integrasi antara ilmu hukum dan teknologi dalam konteks tantangan etika serta kebutuhan regulasi di era digital. Perkembangan teknologi yang pesat, seperti kecerdasan buatan, big data, dan blockchain, telah menciptakan disrupsi terhadap sistem hukum konvensional, yang menuntut adaptasi cepat terhadap perubahan sosial dan teknologis. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka (library research), yang mengkaji berbagai literatur, dokumen hukum, serta kebijakan publik yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketertinggalan regulasi, ambiguitas etika, dan keterbatasan kompetensi digital di kalangan penegak hukum menjadi tantangan utama dalam integrasi tersebut. Diperlukan reformasi hukum yang responsif, partisipasi lintas sektor, dan pembentukan kerangka etika yang adaptif terhadap perkembangan teknologi guna menciptakan sistem hukum yang inklusif dan berkeadilan di era digital.
References
Barkatullah, A. H. 2019. Hukum Transaksi Elektronik Di Indonesia: Sebagai Pedoman Dalam Menghadapi Era Digital Bisnis e-Commerce Di Indonesia. Nusamedia.
Firdaus, Riska. 2020. “Peran Pemerintah Daerah Sebagai Regulator, Dinamisator, Fasilitator, Dan Katalisator Dalam Pemberdayaan Petani Kakao Di Kabupaten Luwu Utara.” Publik Administrasi 3(1):32–40.
Ilham, Andi Ikhwal, Kamaruddin Kamaruddin, and Nurdin Nurdin. 2022. “Prosiding Kajian Islam Dan Integrasi Ilmu Di Era Society 5.0 (KIIIES 5.0) Pascasarjana Universitas Islam Negeri Datokarama Palu 2023 TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DALAM PERSPEKTIF ISLAM.” 0:344–48.
Judijanto, Loso, and Rabith Madah Khulaili Harsya. 2025. “Etika Dan Hukum Dalam Penggunaan Artificial Intelligence Terhadap Privasi Digital Di Indonesia.” Sanskara Hukum Dan HAM 3(03):141–49. doi: 10.58812/shh.v3i03.543.
Kristopansen, Kristopansen, Wiwik Sri Widiarty, and Bernard Nainggolan. 2025. “Pengaruh Teknologi Dalam Perkembangan Hak Cipta.” Jurnal Sosial Teknologi 5(4):903–24. doi: 10.59188/jurnalsostech.v5i4.32066.
Maghfiroh, Fani Ma’sumatul, Sri Anugrah Natalina, and Rofik Efendi. 2023. “Transformasi Ekonomi Digital: Connection Integration E-Commerce Dan S-Commerce Dalam Upaya Perkembangan Ekonomi Berkelanjutan.” Proceedings of Islamic Economics, Business, and Philanthropy 2(1):01–10.
Mubarok, A. Syahril. 2021. “Pengaruh Media Massa Dan Keadilan Prosedural Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Sukarela Melalui Kepercayaan Sebagai Variabel Mediasi.”
Rafidah, Azizah Shodiqoh, and Happy Novasila Maharani. 2024. “Inovasi Dan Pengembangan Produk Keuangan Syariah: Tantangan Dan Prospek Era Revolusi Industri 4.0.” Jurnal Ilmiah Edunomika 8(1):1–14.
Rijal, Syamsu, Achmad Abdul Azis, Dhety Chusumastuti, Edy Susanto, I. Wayan Sugianta Nirawana, and Legito. 2023. “Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia Dalam Pemanfaatan Teknologi Informasi Bagi Masyarakat.” Easta Journal of Innovative Community Services 1(03):156–70. doi: 10.58812/ejincs.v1i03.123.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Interlegal: Jurnal Hukum dan Kolaborasi Keilmuan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
