Penyelesaian Sengketa Asuransi Menurut Hukum Perdata dan Hukum Islam
Keywords:
Sengketa Asuransi, Hukum Perdata, Hukum IslamAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fakta bahwa sengketa klaim asuransi di Indonesia kerap menimbulkan ketidakpastian hukum dan penurunan kepercayaan publik terhadap industri asuransi, baik konvensional maupun syariah. Riset ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme penyelesaian sengketa klaim asuransi dari perspektif hukum perdata dan hukum Islam serta efektivitas penerapannya dalam menjamin keadilan bagi para pihak. Penelitian ini menerapkan pendekatan yuridis normatif dan metode deskriptif analisis. Data dikumpulkan menggunakan teknik studi kepustakaan yang menelaah peraturan perundang-undangan, fatwa, literatur hukum, serta putusan pengadilan terkait. Lalu, data dianalisis menggunakan teknik analisis data kualitatif melalui content analysis untuk mengidentifikasi prinsip-prinsip dan praktik penyelesaian sengketa. Hasil studi ini menunjukkan bahwa hukum perdata menyediakan jalur litigasi dan non-litigasi seperti mediasi dan arbitrase, sedangkan hukum Islam mengedepankan nilai musyawarah (islah), arbitrase syariah (tahkîm), dan peradilan agama (al-qadhâ’). Temuan penelitian ini mengimplikasikan keharusan adanya penguatan lembaga penyelesaian sengketa non-litigasi seperti BMAI dan BASYARNAS serta harmonisasi prosedural antara sistem hukum positif dan prinsip-prinsip syariah untuk menciptakan sistem penyelesaian sengketa yang lebih adil, inklusif, dan efektif.
References
B, E., Hesti, Y., & Ilham, M. (2022). Proses Penyelesaian Sengketa Gugatan Klaim Asuransi Jiwa Pt. Ajb Bumi Putera (Studi Putusan Nomor 170/Pdt.G/2020/Pn.Tjk). Case Law, 3(1), 63–80. https://doi.org/10.25157/caselaw.v3i1.2687
Faizun, A. (2021). Penyelesaian Sengketa Akad Musyarakah di Badan Arbitrase Syariah Nasional (Analisis Putusan Basyarnas Yogyakarta No X/Tahun 2017). Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum, 6(2), 195–212. https://doi.org/10.22515/alahkam.v6i2.3864
Fatkhurakman, F., & Syufaat. (2023). Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Dalam Hukum Islam Serta Pandangan Hukum Positif Pada Pelaksanaannya. Syari’ah, 6(1).
Ichsan, N. (2015). Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Di Indonesia. Ahkam, XV(2), 233. https://doi.org/10.52802/amk.v8i2.236
Kannur, F. A. L. Al, Haniffitriyana, A., & Sabrina, A. N. (2023). Analisis Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Melalui Badan Arbritase Syariah Nasional (Basyarnas) Dan Litigasi. Sibatik Journal …, 2(11), 3671–3682. https://publish.ojs-indonesia.com/index.php/SIBATIK/article/view/1501%0Ahttps://publish.ojs-indonesia.com/index.php/SIBATIK/article/download/1501/904
LEGOWO, M. I., ZABIDIN, & WIDYAWATI, A. M. J. (2023). Peran Badan Mediasi Dan Arbitrase Asuransi Indonesia (Bmai) : Analisis Proses Dan Sifat Putusan. Ganec Swara, 17(4), 1533. https://doi.org/10.35327/gara.v17i4.639
Nurrahimah, S., Audia, S. R., & Masse, R. A. (2024). Asuransi Syariah di Indonesia. Al-Fiqh, 1(3), 119–129. https://doi.org/10.59996/al-fiqh.v1i3.299
Prayogo, I. H., & Syufa’at. (2023). Perlindungan Hukum Pemegang Polis Asuransi Syariah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian. Alhamra : Jurnal Studi Islam, vol 4(1), 57. http://repository.unbari.ac.id/id/eprint/769%0Ahttp://repository.unbari.ac.id/769/1/SITI HAJAR 1900874201350.pdf
Tajhi, A. I., Rambe, A. A., Harahap, A. M., Falahiyati, N., & Akmal. (2024). Kewenangan BPSK dan BMAI Dalam Menyelesaikan Sengketa Asuransi antara Perusahaan Asuransi dan Pemegang Polis Asuransi ( Studi Putusan PN Lubuk Linggau. Future Academia, 2(4), 847–857.
Yunita, A. (2021). Efektifitas Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional Daerah Istimewa Yogyakarta. Jurnal Hukum Progresif, 9(1), 25–36. https://doi.org/10.14710/jhp.9.1.25-36
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Interlegal: Jurnal Hukum dan Kolaborasi Keilmuan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
