PENGARUH MEDIA SOSIAL TERHADAP PEMAHAMAN USHUL FIQH MAHASISWA
Keywords:
media sosial, ushul fiqih, pemahaman mahasiswa, hukum Islam, pembelajaran digitalAbstract
Ushul fiqih merupakan cabang ilmu yang mempelajari sumber-sumber hukum Islam serta metode penalaran yang digunakan untuk menafsirkan dan memahami hukum tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi sejauh mana media sosial memengaruhi pemahaman mahasiswa terhadap ushul fiqih. Kajian ini tidak hanya membahas pengertian dasar ushul fiqih, tetapi juga menyoroti pemahaman mahasiswa terhadap objek kajian, sejarah perkembangan, latar belakang munculnya, serta tujuan mempelajari ilmu ini. Selain itu, penelitian ini membahas perbedaan antara ushul fiqih, fiqih, dan qawaid fiqhiyah, khususnya bagaimana mahasiswa mengakses dan memahami konsep-konsep tersebut melalui media sosial. Media sosial dianalisis sebagai sarana belajar alternatif yang dapat melengkapi pembelajaran formal di kelas maupun studi kitab klasik. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif melalui penelitian lapangan yang dipadukan dengan kajian literatur, penelitian ini menelusuri pola interaksi mahasiswa dengan konten hukum Islam di berbagai platform digital, tingkat kritis mereka dalam memahami materi, serta potensi kelebihan dan keterbatasan media sosial sebagai media pembelajaran. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai kontribusi media sosial terhadap pemahaman mahasiswa tentang ushul fiqih dan implikasinya dalam pengembangan metode pembelajaran hukum Islam di era digital.
References
Abd al-Wahhab Khallaf, Ilm Ushul al-Fiqhi (Kuwait: Dar alQalam, 1978), 12.
Abdul Hamid Hakim, Mabadi Awwaliyah Fi Ushul al-Fiqhi wa al-Qawaid alFiqhiyyah, (Jakarta: Maktabah Sa’adiyah Putra, t.th), hal. 6
Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, (Jakarata: Al-Majlis al-a’la ai-Indonesia li al-Dakwah al-Islamiyah, 1972) hal. 11
Abdul Wahhab Khallaf, Kaidah-kaidah Hukum Islam, cet. VI (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996). hal. 6.
Baca Akhmad Minhaji, Reorientasi Kajan Ushul Figh, Jurnal Al-Jamiah, IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, No. 63/VI/1999, hIm. 16-17.
Muhammad Hashim Kamali, Prinsip dan Teori-Teori Hukum Islam (Usul al-Fiqh), ter. Noorhaidi (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996)
Nasrun Haroen, Ushul Fiqih I (Jakarta : PT. Logos Wacana Ilmu, 1997), hlm. 5-6
Siti Rahmaayu Dwi Permatasari et al., “Sejarah Perkembangan Ushul Fiqih, Tokoh-Tokoh Ushuliyah, Dan Kitab-Kitab Ushul Fiqih,” Akhlak : Jurnal Pendidikan Agama Islam Dan Filsafat 2, no. 2 (2025): 126–36, https://doi.org/10.61132/akhlak.v2i2.649.
Suyatno, Dasar-dasar Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh, cet.1 (Jogjakarta: Ar_Ruzz Media, 2011) hal. 23.
Wahbah al-Zuhayliy, Ushul al-Fiqh al-Islamiy, Juz I (Beirut: Dar al-Fikr, 2001), 16-17.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jurnal Pemikiran Islam dan Dinamika Sosial

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
