ANALISIS PUTUSAN HAKIM BERDASARKAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSTIF PADA PERKARA NIKAH BEDA AGAMA

Authors

  • Selvia Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu image/svg+xml
  • Diska Argita Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu image/svg+xml

Keywords:

nikah beda agama, putusan hakim, hukum Islam, hukum positif, ijtihad

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam perkara nikah beda agama, kesesuaiannya dengan hukum positif Indonesia dan hukum Islam, serta implikasinya terhadap praktik pernikahan beda agama. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan yuridis dan normatif. Data diperoleh dari literatur, peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, fatwa MUI, serta penelitian terdahulu. Analisis dilakukan dengan metode analisis isi (content analysis) terhadap putusan hakim terkait nikah beda agama dengan merujuk pada asas hukum Islam dan hukum positif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam perkara nikah beda agama didasarkan pada prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dengan tetap merujuk pada UU Perkawinan, KHI, serta fatwa MUI. Dari perspektif hukum positif, hakim menegaskan tidak sahnya pernikahan beda agama karena bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974. Dari perspektif hukum Islam, pernikahan beda agama juga dianggap tidak sah, kecuali dalam kondisi tertentu yang sangat terbatas. Implikasi putusan hakim tersebut adalah mempertegas larangan pernikahan beda agama di Indonesia, namun sekaligus membuka ruang ijtihad bagi hakim dalam memberikan pertimbangan yang berorientasi pada keadilan dan kemaslahatan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi akademik dalam memahami dinamika peran hakim sebagai penafsir hukum sekaligus penemu hukum (rechtsvinding) dalam menghadapi persoalan pernikahan beda agama.

References

Al-Faruqi, I. (2020). Marriage in Islam: Legal and Ethical Perspectives. Jakarta: Pustaka Al-Hikmah.

Hasan, A. (2019). Kompilasi Hukum Islam dan Penerapannya dalam Peradilan Agama di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Hidayat, R. (2023). Fenomena Perkawinan Beda Agama dan Praktik Pencatatan di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Mansur, M. (2022). Hukum Perkawinan dalam Perspektif Islam dan Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: UII Press.

Mertokusumo, S. (2002). Penemuan Hukum (Rechtsvinding) dan Peranan Hakim. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Press.

Muslih, A. (2018). Filsafat Hukum dan Praktik Peradilan di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media.

Nurhayati, D. (2021). Perkawinan Beda Agama dan Reformasi Hukum di Indonesia. Bandung: Alfabeta.

Rahman, F. (2021). Ijtihad Hakim dalam Peradilan Agama di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Rawls, J. (1971). A Theory of Justice. Cambridge: Harvard University Press.

Syamsuddin, H. (2018). Maqashid Al-Syariah dan Perlindungan Keluarga dalam Islam. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.

Siregar, T. (2021). Disparitas Putusan Hakim Perkawinan Beda Agama di Indonesia. Medan: USU Press.

Sudarsono, B. (2020). Hukum, HAM, dan Pluralisme di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Soekanto, S. (2006). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Hamzah, A. (2017). Hukum Acara Peradilan di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Rais, M. (2019). Putusan Hakim dan Implikasinya terhadap Hukum dan Masyarakat. Bandung: Alfabeta.

Ali, I. (2021). Hukum, Hakim, Mahkum Fih dan Mahkum Alaih: Studi Pemahaman Dasar Ilmu Hukum Islam. Al-Madaris Jurnal Pendidikan dan Studi Keislaman, 2(1), 75–88.

Aisyah, N. (n.d.). Peranan Hakim Pengadilan Agama dalam Penerapan Hukum Islam di Indonesia. 73–92.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Jakarta: Sekretariat Negara.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974. Jakarta: Sekretariat Negara.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XII/2014 tentang Perkawinan. Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Downloads

Published

2025-11-23

Issue

Section

Articles

How to Cite

ANALISIS PUTUSAN HAKIM BERDASARKAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSTIF PADA PERKARA NIKAH BEDA AGAMA. (2025). Jurnal Pemikiran Islam Dan Dinamika Sosial , 1(2), 33-43. https://terranovajournal.com/JPIDS/article/view/177

Similar Articles

11-20 of 27

You may also start an advanced similarity search for this article.